|
KOMUNITAS PECINTA ALAM
KOPAL “ ETOM “
Alamat : Lereng Gunung Tugel RT.04 Desa Pandansari Kec.Warungasem Kab. Batang 51252
Hp : 0857 4202 3963 Email : eat.asa$0@Yahoo.co.id
|
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK PECINTA ALAM “ ETOM “
DESA PANDANSARI KECAMATAN WARUNGASEM KABUPATEN
BATANG
Pasal I
Nama Kelompok , Logo dan Kedudukan
1. Nama Kelompok
Kelompok adalah Komunitas Pecinta Alam Enak Tentrem Ora Mendem yang
selanjutnya disingkat KOPAL ETOM atau nama
lain EAT ( etom adventure team )
2. Kelompok memiliki logo / lambang
3. KOPAL
ETOM yang dibentuk pada tanggal 11 Juli 2000
berkedudukan di Desa Pandansari Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang
dengan alamat Sekretariat atau base camp Lereng Gunug Tugel Desa Pandansari Kecamatan
Warungasem Kabupaten Batang
Pasal
II
Tujuan Kelompok
1. Melestarikan alam raya dan
memanfaatkanya dengan rasa tanggungjawab dan proporsional
2. Wadah generasi muda untuk belajar
berorganisasi
3. Kemandirian berusaha / berkarya dengan
melihat potensi yang ada
Pasal III
Pengurus dan Masa bakti
1. Pengurus adalah pendiri Komunitas Pecinta Alam ETOM sebagai ketua dan anggota yang tergabung dalam keanggotaan
KOPAL ETOM
2. Pengurus terdiri dari :
a. 1 ( satu ) orang ketua
b. 1 ( satu ) orang sekretaris
c. 1 ( satu ) orang bendahara
d. 1 ( satu ) orang koordinator bidang
organisasi
e. 1 ( satu ) orang koordinator bidang hubungan masyarakat dan
social
f. 1 ( satu ) orang koordinator bidang keagamaan
g. 1 ( satu ) orang koordinator bidang wirausaha
h. 1 ( satu ) orang koordinator bidang pendakian
i.
1
( satu ) orang koordinator bidang upaya pelestarian alam
3. Masa bhakti pengurus selama 5 ( lima ) tahun sejak ditetapkan jadi pengurus
Pasal IV
Keanggotaan
1. Warga desa Pandansari atau luar desa Pandansari yang mendaftarkan diri sebagai
anggota KOPAL ETOM dengan mengisi surat pernyataan menjadi anggota / relawan
KOPAL ETOM
2. Warga Kehormatan yang diminta oleh
pengurus KOPAL ETOM untuk menjadi
anggota
Pasal V
Hak dan Kewajiban
Pengurus dan Anggota
1. Pengurus dan anggota berkewajiban
mengembangkan kelompok bersama – sama
2. Pengurus dan anggota berkewajiban
mentaati aturan kelompok
3. Pengurus berhak mengetahui kegiatan
anggota dalam bidang organisasi KOPAL ETOM
4. Anggota berhak mendapatkan informasi dan
fasilitasi
Pasal VI
Musyawarah Kerja
1. Musyawarah Kerja dilaksanakan 5 tahun sekali
2. Musyawarah Kerja bertujuan untuk
mengadakan pemilihan pengurus dari poin b,c,d,e,f,g,h dan i, setelah pengurus lama habis masa
bhaktinya.
3. Sebelum dilakukan pemilihan pengurus
yang baru. Pengurus lama harus membuat laporan pertanggungjawaban selama
menjadi pengurus kepada anggota
4. Pengurus lama yang masih bersedia bisa
dicalonkan lagi menjadi pengurus
5. Tata cara pemilihan disepakti dalam
acara Musyawarah Kerja ( MUSKER ).
Pasal VII
Sumber Dana Kelompok
dan Bidang Usaha
1. Swadaya Pengurus dan Anggota yang
besarnya di tentukan dalam rapat/ pertemuan Komunitas
2. Dari hasil usaha yang dikelola oleh KOPAL
ETOM
3. Dari sumber lain yang sifatnya hibah/
bantuan yang tidak mengikat
Bidang Usaha Kelompok
1. Wisata alam Rafting
2. Wisata Education / outbound anak
3. Budidaya jamur tiram
Pasal VIII
Lain – lain
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini dapat diatur dalam rapat
anggota sepanjang peraturan tersebut tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal IX
Penutup
Anggaran
Rumah Tangga ini ditetapkan dan disahkan oleh rapat / musyawarah kelompok di
Pandansari pada hari Kamis tanggal sebelas
bulan Juli tahun dua ribu tiga belas dan
mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di :
Pada
tanggal :
Komunitas
Pecinta Alam
KOPAL
“ ETOM “
Ketua
AMINUDIN
Posting Komentar